Sabtu, 02 Desember 2017

PBNU Diminta Bentuk Tim Khusus Perundang-undangan

Cirebon, Kawit An Nur Slawi. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta membentuk tim khusus yang menangani persoalan perundang-undangan untuk mengawal keberpihakan peraturan kepada rakyat. Tugasnya, di antaranya, mengkritisi UU bermasalah atau implementasinya oleh aparat yang tidak tepat.

Usulan ini disampaikan salah satu peserta Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah, Zaini Rahmat, pada Munas Alim Ulama NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Ahad (16/9).

PBNU Diminta Bentuk Tim Khusus Perundang-undangan (Sumber Gambar : Nu Online)
PBNU Diminta Bentuk Tim Khusus Perundang-undangan (Sumber Gambar : Nu Online)

PBNU Diminta Bentuk Tim Khusus Perundang-undangan

Menurutnya, tim ini dinilai penting sebagai upaya pengawasan terhadap fungsi pemerintah dan undang-undang dalam menerjemahkan cita-cita luhur bangsa. Diakui, perdebatan pembuatan regulasi di DPR tak semata berdasarkan ideologi, tapi juga kepentingan perorangan dan kelompok.

Kawit An Nur Slawi

Anggota DPR ini melihat potensi besar NU untuk melaksanakan peran ini. “NU merupakan kelompok sosial terbesar di Indonesia. Kader NU juga tersebar di berbagai partai,” katanya.

Kawit An Nur Slawi

Memang, NU memiliki sejumlah lembaga yang bisa diberdayakan untuk melakukan pendampingan masyarakat. Namun, menurutnya, hal ini kurang maksimal mengingat kerja lembaga umumnya terbatas pada pelaksanaan program.

“Jadi ini menyangkut otoritatif atau tidak. Kalau PBNU langsung yang melakukan, suaranya akan lain,” tandasnya.

Penulis: Mahbib Khoiron

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi Nasional, AlaSantri Kawit An Nur Slawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar