"Korban kekerasan seksual ini tidak mungkin akan cepat sembuh. Karena ada luka psikis, belum lagi luka fisik yang dirasakan korban, bahkan diantara mereka ada yang meninggal. Sampai kapan pun korban akan merasakan dampaknya. Jadi pelaku kejahatan seksual ini memang selayaknya dihukum seberat-beratnya,” kata Puti di Gedung PBNU Jakarta, Jumat (27/5).
Dia berharap Perppu yang telah diterbitkan tersebut dapat memberikan efek jera sehingga efektif mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak dan pelajar.
| IPPNU Apresiasi Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual (Sumber Gambar : Nu Online) |
IPPNU Apresiasi Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual
Puti juga mengimbau kepada pelajar terutama anggota IPPNU di seluruh Indonesia apabila terjadi tanda-tanda kekerasan atau pelecehan, harus menunjukkan sikap berani. Kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.?"Kami juga mengimbau kepada seluruh instansi untuk bahu-membahu dalam upaya melindungi perempuan apalagi pelajar agar terhindar dari kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Puti.
?
Kawit An Nur Slawi
Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.Kawit An Nur Slawi
Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. (Kendi Setiawan/Zunus)Dari Nu Online: nu.or.id
Kawit An Nur Slawi Nahdlatul Ulama Kawit An Nur Slawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar