Senin, 04 Oktober 2010

Inilah Kriteria 155.200 Orang Pengisi Kuota Haji Reguler 2016

Jakarta, Kawit An Nur Slawi - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan kuota haji regular tahun 1437 H/2016 M tidak lebih dari 155.200 orang calon jamaah haji. Melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah mengatur pengisian kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M dalam dua tahapan.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama RI H Lukman Hakim Saifuddin yang didampingi Dirjen PHU Prof Dr H Abdul Jamil di Kantor Kemenag RI Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5) siang.

Inilah Kriteria 155.200 Orang Pengisi Kuota Haji Reguler 2016 (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Kriteria 155.200 Orang Pengisi Kuota Haji Reguler 2016 (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Kriteria 155.200 Orang Pengisi Kuota Haji Reguler 2016

Pemerintah memberlakukan ketentuan pengisian kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M tahapan pertama untuk jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437 H/2016 M.

Kawit An Nur Slawi

Mereka yang berhak mengisi tahapan pertama kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M adalah calon jamaah lunas tunda tahun 1436 H/2015 M dan tahun 1435 H/2014 M, calon jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji, calon jamaah yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung pada 9 Agustus 2016, dan calon jamaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1438 H/2017 M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sementara pengisian tahapan kedua kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M dilaksanakan bila sampai akhir pelunasan tahapan pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi.

Kawit An Nur Slawi

Sedangkan mereka yang berhak mengisi tahapan kedua kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M adalah calon jamaah yang mengalami gagal sistem pelunasan pada tahapan pertama, calon jamaah yang pernah menunaikan haji dan masuk kuota tahun 2016, calon jamaah lansia 75 tahun, pendamping jamaah lansia yang masuk dalam pelunasan tahapan pertama, dan penggabungan mahram.

Berdasarkan ketentuan, lansia dapat didampingi oleh suami/istri/anak kandung/adik kandung. Pendamping lansia dan penggabungan mahram disyaratkan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2014. Verifikasi data dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil setempat. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi Daerah, Pertandingan, IMNU Kawit An Nur Slawi

Jumat, 01 Oktober 2010

Waktu Sidang Isbat 1 Syawal akan Lebih Panjang

Jakarta, Kawit An Nur Slawi. Pemerintah akan menggelar sidang isbat atau penetapan 1 Syawal 1434/2013 pada hari Rabu, 7 Agustus 2013 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta. Waktu sidang akan lebih lama dari biasanya.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, sidang isbat akan dimulai pada pukul 13.30 dengan agenda sidang pra isbat, bukan 17.00 seperti biasanya. Alasannya, kata Menag, sidang isbat menarik perhatian masyarakat luas, yang selalu mempertanyakan mengapa awal Ramadhan dan 1 Syawal selalu berbeda.

Waktu Sidang Isbat 1 Syawal akan Lebih Panjang (Sumber Gambar : Nu Online)
Waktu Sidang Isbat 1 Syawal akan Lebih Panjang (Sumber Gambar : Nu Online)

Waktu Sidang Isbat 1 Syawal akan Lebih Panjang

Selain itu, masyarakat selama ini beranggapan bahwa tanggal 1 Syawal sebenarnya sudah bisa ditetapkan bahkan sampai 100 tahun mendatang.

Kawit An Nur Slawi

"Ada pertanyaan apakah ilmu hisab itu sejalan dengan astronomi, apakah rukyah itu sejalan dengan ilmu astronomi, apakah pemerintah itu merupakan ulil amri," ungkap Menag.

Kawit An Nur Slawi

Dengan panjangnya waktu sidang isbat, diharapkan akan mampu mempertemukan pandangan-pandangan yang selama ini berselisih.

Dalam siding isbat itu, kata Menag, pemerintah juga akan meminta pandangan dari tokoh-tokoh negara sahabat, dalam menetapkan awal Ramadhan dan 1 Syawal.

Sidang isbat 1 Syawal nanti, kata Menag, juga akan menghadirkan kelompok-kelompok yang selama ini kerap berbeda pandangan, seperti misalnya Muhammadiyah, Satariyah di Medan, Naqsyabandiyah, An Nasir dari Sulawesi Selatan.

Dalam sidang, kata Menag, pemerintah mengundang kelompok-kelompok ahli untuk menjelaskan kriteria yang menjadi dasar perhitungan tinggi hilal (bulan).

"Syukur-syukur tahun depan kita akan menyatukan kriteria itu menjadi satu kriteria saja. Selama kriterianya masih berbeda-beda maka potensi perbedaan dalam menetapkan awal bulan itu masih terbuka lebar," kata Menteri Agama.

Menteri Agama Suryadharma Ali lebih lanjut berharap pemerintah mendapatkan mandat penuh dari umat Islam di Indonesia.

Redaktur: Mukafi Niam

Sumber : Antara

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi AlaNu, Sunnah, Bahtsul Masail Kawit An Nur Slawi