Jumat, 28 Desember 2012

LD PBNU Adakan Ngaji Bareng Kang Said

Jakarta, Kawit An Nur Slawi. Pada momen Ramdhan ini, Lembaga Dakwah PBNU berkesempatan mengadakan ngaji bareng dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj atau Kang Said. Kegiatan ini dilaksnakan, Jumat (30/6) lalu di Ma’had Tahfidzul Qur’an Nurani Ciganjur, Jakarta Selatan pimpinan KH Ilyas Marwal.?

LD PBNU Adakan Ngaji Bareng Kang Said (Sumber Gambar : Nu Online)
LD PBNU Adakan Ngaji Bareng Kang Said (Sumber Gambar : Nu Online)

LD PBNU Adakan Ngaji Bareng Kang Said

Dalam kegiatan bertajuk Islam Nusantara, Menebar Rahmat Meneguhkan Tasamuh ini, Sekretaris LD PBNU KH Nurul Yaqin Ishaq berharap bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan, mengembangkan wawasan keagamaan, dan memperkokoh ukhuwah di antara umat muslim.

“Kesempatan ini sangat berharga karena semua hadir bisa berdialog langsung secara terbuka dengan Kang Said, termasuk isu-isu yang berkembang saat ini,” ujar Nurul Yaqin.

Menurutnya, secara umum Kang Said menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan kegamaan seperti aqidah, fiqih, Islam Nusantara, soal kepemimpinan yang adil, manhaj pendidikan NU, sumber amaliyah NU, dan lain sebagainya.

Hadir dalam kesempatan ini di antaranya, pimpinan pondok pesantren dari beberapa daerah, para Asatidz Jabodetabek, FKPP DKI Jakarta, FUHAB Jakarta, tokoh masyarakat dan alim ulama Ciganjur, dan beberapa pengurus LD PBNU. (Fathoni)?

Kawit An Nur Slawi

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi

Kawit An Nur Slawi Santri, Sholawat, Pesantren Kawit An Nur Slawi

Sabtu, 22 Desember 2012

Majelis Konsul, Penghubung Pengurus Besar dan Cabang NU

Dalam struktur organisasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) pernah dikenal adanya Majelis Konsol (baca: konsul). Berbeda dari model kepengurusan Pengurus Wilayah (PW) pada struktural NU saat ini yang diadakan pada sebuah provinsi, Majelis Konsul diadakan pada daerah yang dipandang perlu oleh Pengurus Besar NU untuk didirikan.

Choirul Anam dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (1985) mencatat Majelis Konsul mulai diadakan sejak Muktamar NU ke-12 di Malang tahun 1937: “Pada Muktamar Malang ini juga dibentuk 9 konsul. Kesembilan konsulat itu: Banyumas, Menes, Kudus, Cirebon, Malang, Magelang, Madura, Surabaya dan Pasuruan.”

Dalam AD/PRT (Anggaran Dasar dan? Peraturan Rumah Tangga) NU saat itu disebutkan, fungsi Majelis Konsul salah satunya untuk mempermudah komunikasi antara PB dengan cabang-cabang, baik intruksi dari PBNU ke cabang maupun suara-suara dari cabang yang hendak disampaikan ke PB.

Konsul ini juga bertanggung jawab terhadap perkembangan cabang-cabang yang dibawahinya.

Majelis Konsul, Penghubung Pengurus Besar dan Cabang NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Majelis Konsul, Penghubung Pengurus Besar dan Cabang NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Majelis Konsul, Penghubung Pengurus Besar dan Cabang NU

Sebagai gambaran mengenai Majelis Konsul ini, pada sekitar tahun 1939 menjelang pelaksanaan Muktamar NU? ke-14 di Magelang, terdapat kepengurusan Majelis Konsul NU Daerah Jawa Tengah bagian Selatan yang berkedudukan di Sokaraja, disingkat menjadi Konsul NU Daerah Banyumas.

Konsul NU Banyumas ini mengoordinasi “tjabang-tjabang” antara lain: 1. Banyumas (berkedudukan di Sokaraja), 2. Purwokerto, 3. Purbalingga (Kecamatan Kartanegara), 4. Cilacap (Kawedanan Kroya), 5. Banjarnegara (Kawedanan Mandiraja), 6. Temanggung (Parakan), 7. Purworejo, 8. Kebumen, 9. Wonosobo, 10. Yogyakarta, dan 11. Karanganyar (Kawedanan Pejagoan).

Majelis Konsul ini diisi oleh beberapa pengurus dan dipimpin oleh seorang konsul yang didamping sekretaris dan bendahara konsul. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Konsul ini juga dibantu oleh Komisaris Daerah yang berada di lingkup sebuah karesidenan.

Kawit An Nur Slawi

Format struktur kedudukan Majelis Konsul ini sempat berubah di zaman pendudukan Jepang, ketika pemimpin saat itu, Saiko Shikikan? (panglima tertinggi), menetapkan Undang-Undang No. 27 tentang Aturan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang Aturan Pemerintahan? Syu? dan? Tokubetsu Syi.

Kawit An Nur Slawi

Bentuk Pemerintahan? Syu? (setingkat Karesidenan pada zaman Pemerintah Hindia Belanda) dan Jawa dibagi menjadi 17 Syu. Pergantian tata pemerintahan ini, juga membuat PBNU mengubah struktur Majelis Konsul, dari semula membawahi di atas tingkat karesidenan, menjadi setingkat karesidenan (Syu). (Ajie Najmuddin)

Sumber terkait:

- Choirul, Anam. 1985. Pertumbuhan dan Perkembangan NU. Jatayu. Solo.

- Aboebakar, Atjeh. 2015. Sejarah Hidup K.H. A. Wahid Hasjim. Pustaka Tebuireng. Jombang.

- Saifuddin, Zuhri. 2013. Berangkat dari Pesantren. LKiS. Yogyakarta

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi Olahraga Kawit An Nur Slawi

Sabtu, 15 Desember 2012

Islam: Pengertian Sebuah Penafsiran

Oleh KH Abdurrahman Wahid. --Para santri yakin bahwa kekuasaan menjatuhkan azab dan memberikan pahala atas sebuah perbuatan, berada di tangan Allah Swt. Dalam hal ini, berlaku sebuah adagium yang didasarkan atas kitab suci al-Qur’ân dan Hadits Nabi Saw. Adagium itu berbunyi: “memberikan pengampunan dan menurunkan siksa kepada siapapun adalah otoritas Allah (yaghfiru liman yasya’ wa yu‘adzibu man yasyâ).” Dalam hal ini, kendali atas keadaan sepenuhnya berada di tangan Allah Swt.

Dalam konteks ini pula, sebuah pengertian baru haruslah dipertimbangkan: sampai di manakah peranan negara dalam menjatuhkan hukuman, sebagai salah satu bentuk siksaan. Dapatkah negara atas nama Allah memberikan hukuman sebagai bagian dari siksa di dunia? Sudahkah manusia terbebas dari siksa neraka, jikalau ia telah menjalani hukuman negara? Kalau belum, berarti ada penggandaan (dubbleleren) antara negara sebagai wakil Allah dan kekuasaan Allah sendiri untuk menetapkan hukuman. Bukankah justru hal ini bertentangan dengan hadits Nabi Saw: “Idra’ul hudud bis-syubuhat. (Jangan berlakukan hukum hadd ketika permasalahan tidak jelas).” Dari hadis ini dapat difahami, bahwa hendaknya hakim jangan menjatuhkan hukuman mati jika ia ragu-ragu, benarkah si terdakwa nyata-nyata bersalah? Jelas dari hadits itu pula memberikan pengertian bahwa kekuasaan negara ada batasnya, sedangkan kekuasaan Allah tidak dapat dibatasi.

Islam: Pengertian Sebuah Penafsiran (Sumber Gambar : Nu Online)
Islam: Pengertian Sebuah Penafsiran (Sumber Gambar : Nu Online)

Islam: Pengertian Sebuah Penafsiran

Dari pengertian yang sangat sederhana ini, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak dapat sebuah negara disebut sebagai negara Islam, tanpa harus memperkosa hal-hal yang menjadi kewajiban negara secara wajar. Jadi, dalam masalah azab dan pahala pun kita langsung terkait dengan pertanyaan adakah negara agama atau tidak? Jawaban yang salah akan berakibat pada konsep yang salah pula dalam hubungan antara agama dan negara. Hal inilah yang memerlukan perenungan mendalam dari kita dalam menanggapi pendapat bahwa diperlukan sebuah negara Islam, kalau memang diinginkan berdiri negara teokratis itu, bagi bangsa kita yang majemuk.

Kawit An Nur Slawi

***

Memang benar, diperlukan pemikiran yang mendalam tentang konsepsi yang jelas dalam hubungan antara negara dan agama, jika diinginkan keselamatan kita sebagai bangsa yang majemuk terpelihara di kawasan ini. Kalau belum apa-apa kita sudah menyuarakan adanya negara Islam, tanpa adanya konsepsi yang jelas tentang hal itu sendiri, berarti telah dilakukan sebuah perbuatan yang gegabah dan sembrono. Bukankah sikap demikian justru harus dijauhi oleh kaum muslimin dalam mencari hubungan antara agama dan negara? Apalagi jika ditemukan motif-motif lain dalam mendirikan sebuah negara agama, seperti adanya keinginan untuk berkuasa sendiri bagi partai-partai politik Islam, yang melihat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai “kekalahan” dalam pertarungan politik di tingkat nasional.

Kawit An Nur Slawi

Dengan demikian gagasaan federalisme, yang menganggap gagasan NKRI bertentangan dengan keinginan berbagai propinsi untuk lebih independen dari pemerintah pusat, dapat dinilai sebagai aspirasi-aspirasi separatis. Sebenarnya propinsi hanya menghendaki pengambilan keputusan tentang penerimaan dan pengeluaran uang harus lebih banyak dilakukan di daerah dari pada di pusat. Jadi dengan demikian, yang diingini adalah fungsi federal dari pemerintahan, bukannya separatisme Indonesia untuk menjadi 7 (tujuh) negara atau republik federatif. Kalau ada orang-orang yang menghendaki Indonesia dalam bentuk federatif menjadi tujuh republik, maka pendapat itu adalah merupakan suara minoritas yang sangat kecil, yang tidak perlu mendapatkan perhatian besar.

Cara yang terbaik untuk mengetahui benar tidaknya bahwa yang menghendaki bentuk RI sebagai republik federatif, –yang bertentangan dengan gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah suara minoritas yang demikian kecil, dapat diketahui melalui pemilihan umum. Dan jika hal itu dilakukan dengan pengawasan internasional, maka akan menghasilkan mayoritas suara bagi partai-partai politik yang hanya menginginkan perampingan kekuasaan pemerintah pusat, dalam hal penunjukkan kepala daerah oleh DPRD setempat maupun penetapan anggaran penerimaan dan belanja yang berpusat pada daerah, dan bukannya pada pemerintah pusat.

***

Karena ketidakmampuan memahami hal ini, maka para eksponen konsep negara federal sebenarnya harus menjelaskan bahwa gagasan mereka tidak berarti menjadikan RI terkepingkeping menjadi sekian negara yang masing-masing berdaulat. Bahkan negara unitaris seperti Jepang dan Perancis-pun memberikan kedaulatan penuh kepada propinsi/negara bagian untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing- masing. Bahkan kepolisiannya pun ditetapkan dan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Jadi, independensi daerah dari pusat tidaklah berarti hilangnya kesatuan negara —yang berarti, watak negara kesatuan dapat saja menampung aspirasi-aspirasi federal. Singkatnya, negara federal bukanlah negara federatif.

Langkanya penjelasan seperti ini telah menerbitkan kesalahpahaman sangat besar antara partai-partai politik yang mempertahankan NKRI dan menentang negara federal di satu pihak, dan eksponen gagasan negara federal yang mencurigai NKRI. Kedua-duanya memiliki baik legitimasi maupun kepentingan masing-masing tentang konsep negara yang dikehendaki. Sangatlah tragis untuk melihat kecurigaan yang satu terhadap yang lain dalam hal ini, dan lebih-lebih untuk menyifati gagasan NKRI sebagai gagasan nasionalistik, dan gagasan negara federal sebagai sebuah pandangan Islam. Jadi, satu sama lain saling menyalahkan, padahal kedua-duanya saling menyepakati perlunya sebuah negara yang satu, dengan watak federal dalam artian independensi seperti yang dimaksudkan diatas.

Dari sinilah kita menjadi tahu, bangsa kita telah kekehilangan komunikasi dan sosialisasi mengenai kedua hal di atas. Kita lalu curiga antara satu terhadap yang lain. Kecurigaan itu telah menjadikan kehidupan politik kita sebagai bangsa menjadi sangat labil. Tidak stabilnya sistem politik itu menjadi penyebab dari krisis multi-dimensional yang kita alami sekarang ini. Jadi, bukankah ketidakmampuan komunikasi dan sosialisasi politik tersebut dapat dinilai sebagai azab dari Allah bagi bangsa kita?

*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute).

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi Habib, Pesantren, Internasional Kawit An Nur Slawi

Rabu, 05 Desember 2012

Beri Hadiah Al-Fatihah kepada Guru, Resep Hafal Qur’an Siswi Madrasah Ini

Brebes, Kawit An Nur Slawi. Bagi Siswa MTs Assalafiyah Sitanggal Larangan Brebes Novita Nur Fajriyah ada resep mudah untuk menghafal Al Quran, yakni member hadrah atau hadiah kepada Nabi Muhammad SAW, orang tua dan juga guru pengajarnya. Dengan selalu memberi hadrah sebelum menghafal, diyakini dapat membantu penghafalan selanjutnya.

Novi, sebagai Juara 1 Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Pelajar 2017 cabang Tanfidz 1 Juz ini merasa tidak hafal quran, tetapi bisa mengingat huruf demi huruf, ayat demi ayat saat diuji dewan hakim adalah atas pertolongan Allah SWT. Karena sesungguhnya, Allah yang menurunkan Al Quran maka Dia-lah yang menjaganya. 

Beri Hadiah Al-Fatihah kepada Guru, Resep Hafal Qur’an Siswi Madrasah Ini (Sumber Gambar : Nu Online)
Beri Hadiah Al-Fatihah kepada Guru, Resep Hafal Qur’an Siswi Madrasah Ini (Sumber Gambar : Nu Online)

Beri Hadiah Al-Fatihah kepada Guru, Resep Hafal Qur’an Siswi Madrasah Ini

“Alhamdulillah, saya diberi ingatan yang tajam untuk menghafal Quran,” tutur Novita Nur Fajriyah ketika berbincang dengan di ruang Kepala Madrasah, Kamis (2/11).

Siswa Kelas 9 A MTs Assalafiyah Sitanggal, Larangan, Brebes, Jawa Tengah ini belajar menghafal Quran sejak SD kelas 4. Di di rumahnya Dukuh Penjalin Banyu, Desa Kedawon, Larangan Brebes ada Kiai yang mengajarinya. Sehingga ketika masuk MTs Assalafiyah dilanjutkan hingga menguasai 1 Juz Ama. 

“Selain Juz Ama, saya juga sudah bisa menghafal 8 Surat, antara lain Surat Yasin, Arrahman, Al Waqiah, Al Mulk, Muhammad, As Sajadah,” ungkap gadis kelahiran Brebes 27 November 2002.

Kawit An Nur Slawi

Untuk menghafal, lanjut Novi, dengan kiat selain berkonsentrasi penuh, memberi hadrah kepada Nabi, Tabiit, Tabiin, Tabiit Tabiin, para guru, juga dengan menelateni ayat demi ayat. “Mulanya dengan tiga ayat-tiga ayat, terus di ulang dari awal lagi kalau sudah hafal ditiga ayat berikutnya,” tuturnya.

Anak pasangan Ahmad Zaenuri dan Supriyati ini nderes (mengulang) terus hingga hafal setiap bada Maghrib dan bada Subuh.

Novi juga menjadi juara 1 hafalan bacaan sholat dan keagamaan di ajang MAPSI saat duduk di SD. Dia pun meraih juara 3 MTQ Cabang tilawah tingkat Kabupaten Brebes yang digelar SMK Nurul Islam Larangan beberapa waktu lalu. Di sekolah, Novi juga menempati rangking pertama parelel dari 6 kelas. 

Dengan bimbingan Hj Zajilah, Novi bertekad meraih juara pertama pada ajang MTQ Pelajar cabang Tahfidz di tingkat Provinsi yang akan digelar pada 15 November mendatang. “Insya Allah saya bertekad meraih yang terbaik, meskipun banyak aral yang melintang dihadapan,” pungkas Novi yang bercita cita menjadi dokter.

Kawit An Nur Slawi

Kepala MTs Assalafiyah Sitanggal Larangan H Muhammad Ihsan menambahkan, di Madrasah ada muatan local Tahfidz sejak 7 tahun yang lalu. Untuk kelas 7 dan 8 bisa hafal 1 Juz Ama. Dan ketika naik kelas 9 hafal surat-surat lainnya. Kini tercatat ada 90 siswa yang tahfidz dari 600 siswa yang mendiami MTs Assalafiyah. 

“Tahun depan, tidak hanya Juz Ama yang dihafal tetapi juga juz lainnya,” tambahnya. (Wasdiun/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi Daerah, Ahlussunnah Kawit An Nur Slawi