Jumat, 01 Desember 2017

Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan

Jakarta, Kawit An Nur Slawi. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mendesak agar koruptor yang berasal dari penegak hukum, mendapat hukuman dua kali lipat dibandingkan dengan yang lain.

Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan

“Karena mereka ngerti hukum,” katanya di gedung PBNU, Kamis.

Publik kembali dikejutkan dengan tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang selama ini sangat dihormati. Meskipun demikian, Kiai Said tidak secara khusus merujuk pada figur ketua MK, melainkan semua pelaku koruptor karena Indonesia sudah dalam keadaan darurat korupsi.

Kawit An Nur Slawi

PBNU dalam munas tahun 2003, memutuskan koruptor tidak layak disholati oleh para kiai dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi ini kembali ditegaskan dalam munas NU di Cirebon 2012 lalu.

Kawit An Nur Slawi

“Kita mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi News Kawit An Nur Slawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar