Kamis, 01 Februari 2018

PBNU Nilai Pajak UKM Tidak Tepat

Jakarta, Kawit An Nur Slawi. Ketua PBNU Maksum Mahfud menilai rencana pemerintah untuk mengutip pajak sebesar 1 persen dari omset per tahun tidak tepat. Kebijakan tersebut dinilainya akan mematikan usaha kecil yang telah banyak membantu perekonomian.

“Sektor UKM telah banyak membantu menciptakan tenaga kerja yang selama ini tidak terserap di sektor formal. Jika ada pajak, dikhawatirkan menjadi beban yang memberatkan,” katanya di gedung PBNU, Jum’at (12/7).

PBNU Nilai Pajak UKM Tidak Tepat (Sumber Gambar : Nu Online)
PBNU Nilai Pajak UKM Tidak Tepat (Sumber Gambar : Nu Online)

PBNU Nilai Pajak UKM Tidak Tepat

Kebijakan seperti ini, mirip dengan rencana pemda DKI Jakarta beberapa waktu lalu untuk memajaki warung tegal (Warteg) yang mendapat tentangan keras dari masyarakat, sehingga dibatalkan.

Kawit An Nur Slawi

Ia tidak sepakat dengan argumentasi pemerintah, penarikan pajak merupakan upaya agar sektor UKM tersebut terdorong untuk masuk sektor formal, alih-alih akan mematikan usaha mereka.

Kawit An Nur Slawi

“Para pekerja di sektor informal rata-rata belum digaji secara layak, mereka bertahan karena tidak ada pilihan lain. Pemerintah sebaiknya tidak memberi beban tambahan para pengusaha UKM yang telah berjasa menciptakan lapangan kerja,” tandasnya.

Upaya mendorong UKM masuk sektor formal, katanya, lebih efektif dengan memberikan insentif seperti pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga murah. Mereka yang berminat, tentu secara sukarela akan membentuk badan usaha sebagai syarat memperoleh pinjaman bank.

“Nantinya akan terseleksi sendiri, mana UKM yang dikelola dengan baik dan tidak, yang mampu masuk sektor formal,” paparnya.

Penulis: Mukafi Niam?

Dari Nu Online: nu.or.id

Kawit An Nur Slawi News, Quote Kawit An Nur Slawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar